Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sholat Jamak, Solusi ketika Melakukan Perjalanan Jauh

sholat jamak



Jamak adalah keringanan untuk menggabungkan dua waktu shalat fardu yang boleh dijamak dalam satu waktu, yaitu shalat zuhur dan asar atau magrib dan isya. Jamak shalat bila dilihat dari waktu pengerjaannya terbagi menjadi dua, yaitu jamak taqdim dan takhir.

Bila pengerjaannya dilakukan di Sholat yang pertama, semisal dzuhur atau magrib, maka dinamakan jamak taqdim. Sebaliknya, bila dilakukan di shalat yang kedua, semisal asar atau isya, maka dinamakan jamak takhir.


  • 5 Hal yang Membolehkan Sholat Jamak 

1. Sebab Safar (dalam perjalanan) 

Menjamak shalat dibolehkan apabila seseorang dalam keadaan safar (perjalanan). Para ulama menetapkan bahwa safar itu minimal menempuh jarak tertentu dan ke luar kota. Pada masa Rasulullah SAW, jarak itu adalah 2 marhalah. Satu marhalah adalah jarak yang umumnya ditempuh oleh orang berjalan kaki atau naik kuda selamasatu hari. 

Jadi jarak 2 marhalah adalah jarak yang ditempuh dalam 2 hari perjalanan. Ukuran marhalah ini sangat dikenal di masa itu, sehingga dapat dijadikan ukuran jarak suatu perjalanan. Orang Arab biasa melakukan perjalanan siang hari, yaitu dari pagi hingga tengah hari. Setelah itu mereka berhenti atau beristirahat. 

Para ulama kemudian mengkonversi jarak tersebut sesuai ukuran jarak di zaman mereka masing-masing. Misalnya, di suatu zaman disebut dengan ukuran burud, sehingga jarak itu menjadi 4 burud. Di tempat lain disebut dengan ukuran farsakh, sehingga jarak itu menjadi 16 farsakh. Di zaman sekarang jarak itu dikonversi para ulama mendapatkan hasil jarak 2 marhalah itu adalah 89 Km atau tepatnya 88,704 Km. 

Maka tidak semua musafir bisa melakukan sholat jamak kecuali jaraknya minimal 88,704 Km, baru sholat Jamak sah dikerjakan. Namun dalam prakteknya, bukan berarti jarak itu adalah jarak minimal yang harus sudah ditempuh, melainkan jarak minimal yang akan ditempuh. Berarti, siapa pun yang berniat akan melakukan perjalanan yang jaraknya mencapai jarak itu, sudah boleh melakukan sholat jama', asalkan sudah di luar dari kota tempat tinggalnya. 

Para musafir juga boleh meng-qashar sholat atau meringkas sholat yang 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Inilah salah satu kemudahan (rukhsah) yang diberikan Allah dalam menjalankan syariat-Nya. 

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda: يَاأَهْلَ مَكَّةَ لاَ تَقْصُرُوا فيِ أَقَلِّ مِنْ أَرْبَعَةِ بَرْدٍ مِنْ مَكَّةَ إِلىَ عُسْفَان "Wahai penduduk Mekkah, janganlah kalian mengqashar sholat bila kurang dari 4 Burud, dari Mekkah ke Usfan". (HR Ad-Daruquthuny) 


2. Hujan 

Kita juga menemukan dalil-dalil yang terkait dengan hujan. Di mana turunnya hujan ternyata membolehkan seseorang menjamak sholat. Misalnya menjamak Mahgrib dan Isya' di waktu Isya, namun tidak untuk jamak antara Zhuhur dan Ashar. 

Dengan dalil: "Sesungguhnya merupakan sunnah bila hari hujan untuk menjamak antara shalat Maghrib dengan Isya'." (HR Atsram). Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW sholat di Madinah tujuh atau delapan; Zuhur, Ashar, Maghrib dan Isya". Ayyub berkata, "Barangkali pada malam turun hujan?" Jabir berkata: "Mungkin". (HR Al-Bukhari 543 dan Muslim 705). 

Dari Nafi' maula Ibnu Umar berkata: "Abdullah bin Umar bila para umaro menjama antara Maghrib dan Isya karena hujan, beliau ikut menjamak bersama mereka". (HR Ibnu Abi Syaibah dengan sanad Shahih) Hal seperti juga dilakukan oleh para salafus shalih seperti Umar bin Abdul Aziz, Said bin Al-Musayyab, Urwah bin az-Zubair, Abu Bakar bin Abdurrahman dan para masyaikh lainnya di masa itu. Demikian ditulis oleh Imam Malik dalam Al-Muwattha' jilid 3 halaman 40. 

Selain itu ada juga hadits menerangkan bahwa hujan adalah salah satu sebab dibolehkannya jama' Qashar. Dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW menjamak Zhuhur, danAshar, Maghrib dan Isya di Madinah meski tidak dalam keadaan takut maupun hujan." (HR Muslim 705). 


3. Karena Sakit 

Keadaan sakit menurut Imam Ahmad bisa membolehkan seseorang menjamak sholat. Dalilnya adalah hadits Nabawi berikut: "Bahwa Rasulullah SAW menjamak sholat bukan karena takut juga bukan karena hujan."


4. Haji 

Para jamaah haji disyariatkan untuk menjamak dan mengqashar shalat Zhuhur dan Ashar ketika berada di Arafah dan Muzdalifah. Dalilnya adalah: "Dari Abi Ayyub al-Anshari bahwa Rasulullah SAW menjamak Maghrib dan Isya di Muzdalifah pada Haji wada'. (HR Al-Bukhari 1674) 5. 

Sebab Keperluan Mendesak Bila seseorang terjebak dengan kondisi di mana dia tidak punya alternatif lain selain menjamak, maka sebagian ulama membolehkannya. Namun hal itu tidak boleh dilakukan sebagai kebiasaan atau rutinitas. Dalil yang digunakan adalah dalil umum seperti yang sudah disebutkan di atas. Allah berfirman:"Allah tidak menjadikan dalam agama ini kesulitan". (QS. Al-Hajj: 78) Dari Ibnu Abbas: "Beliau tidak ingin memberatkan ummatnya". (HR Muslim 705) 

Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW menjamak Zhuhur, Ashar, Maghrib dan Isya di Madinah meski tidak dalam keadaan takut maupun hujan.


  • Bolehkah Menjamak Sholat karena Pekerjaan?

Dalam riwayat Ibnu Abbas, dia berkata, "Rasulullah SAW pernah menjamak antara sholat Zhuhur dan sholat Ashar, dan sholat Maghrib dan Isya di Madinah pada hari ketika tidak ada ketakutan dan tidak pula hujan." (HR Muslim)

Syekh Wardhani menjelaskan, beberapa perawi hadits menyampaikan alasan mengapa Nabi SAW menjamak sholat dan membenarkan perbuatan Nabi tersebut, seperti yang dikatakan Ibnu Abbas, "Supaya beliau SAW tidak mempermalukan umatnya."

Ulama madzhab Syafi'i, Imam Nawawi membolehkan menjamak sholat tanpa udzur musafir maupun hujan lebat. Namun, seperti paparan Syekh Wardhani, syaratnya ialah tidak menjadikannya sebagai kebiasaan.

"Gunakan rukhsoh ini (keringanan) bila memang diperlukan atau darurat. Misalnya karena kondisi pekerjaan, transportasi, atau hal lain. Tetapi tidak boleh menggunakan rukhsoh ini jika dalam keadaan normal," tuturnya.

Namun, bagaimana pun, yang paling utama adalah sholat di awal waktu. Allah SWT berfirman, "Sesungguhnya sholat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS An Nisa ayat 103)


  • Sholat Jamak ketika Melakukan Perjalanan Jauh

Jamak Taqdim

Syarat-syarat jamak taqdim ada 4 (empat):


1. Tartib, maksudnya mendahulukan shalat yang pertama daripada yang kedua seperti mendahulukan shalat Dzuhur daripada Ashar, atau mendahulukan Maghrib daripada Isya. 

2. Niat jamak dalam shalat yang pertama. Waktu niatnya adalah antara takbir dan salam. Tapi yang sunah niat bersamaan dengan takbiratul ihram. 

Berikut niat shalat Dzuhur dan Ashar dengan jamak taqdim:

 أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى 

Artinya: Saya niat shalat fardhu Dzuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Taala.

 

Berikut niat shalat Maghrib dan Isya dengan jamak taqdim:

 أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى 

Artinya: Saya niat shalat fardhu Maghrib tiga rakaat dijamak bersama Isya dengan jamak taqdim karena Allah Taala. 


3. Muwalat (berurutan), maksudnya jarak pisah antara dua shalat tidak lama menurut ‘urf (kebiasaan yang terlaku). Jadi, setelah dari shalat yang pertama harus segera takbiratul ihram untuk shalat yang kedua.

4. Ketika mengerjakan shalat yang kedua masih tetap dalam perjalanan. 


Jamak Ta'khir

Adapun syarat-syarat jamak ta’khir ada dua:

 

1. Niat 

jamak ta’khir dilakukan dalam waktunya shalat yang pertama. Lafal niat shalat Dhuhur dan Ashar dengan jamak ta’khir:

 أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى 

Artinya: Saya niat shalat fardlu Dhuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak ta’khir karena Allah Taala. 


Lafal niatnya shalat Maghrib dan Isya dengan jamak ta’khir:

 أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى 

Artinya: Saya niat shalat fardlu Maghrib tiga rakaat dijamak bersama Isya dengan jamak ta’khir karena Allah Taala. 


2. Ketika mengerjakan shalat yang kedua masih tetap dalam perjalanan sebagaimana keterangan di atas.

Penting dicatat, menjamak sholat dalam perjalanan diperbolehkan jika jarak tempuh perjalanan mencapai 82 km (2 marhalah atau 16 farsakh) atau lebih. Selain itu, perjalanan tersebut juga tidak bertujuan maksiat, namun bertujuan baik seperti untuk silaturrahmi, berdagang, rekreasi dan lain-lain.

insyouf.com
insyouf.com Religi dan Motivasi + Wawasan

Posting Komentar untuk "Sholat Jamak, Solusi ketika Melakukan Perjalanan Jauh"