Hukum Puasa Syawal Nggak Urutan
Puasa Syawal merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan setelah Ramadan. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa yang berpuasa Ramadan, lalu menyambungnya dengan enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa sepanjang tahun." (HR Muslim)
Dilansir dari buku Puasa Bukan Hanya saat Ramadhan karya Ahmad Sarwat, mayoritas ulama dari mazhab Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah sepakat bahwa puasa Syawal termasuk amalan sunnah. Cara pelaksanaannya pun sama seperti puasa sunnah lainnya.
Puasa ini dilakukan selama enam hari dalam bulan Syawal. Namun, muncul pertanyaan: apakah enam hari puasa tersebut harus dilakukan secara berurutan?
Bolehkah Puasa Syawal Dilakukan Tidak Berurutan?
Dalam buku Dahsyatnya 7 Puasa Wajib, Sunnah, & Thibbun Nabawi karya Maryam Kinanthi N dijelaskan bahwa menurut fatwa Ibnu Utsaimin dalam kitab Ad Da'wah, puasa sunnah termasuk Syawal boleh dikerjakan secara berturut-turut maupun terpisah. Meski demikian, menjalankan secara berurutan dianggap lebih baik karena termasuk menyegerakan kebaikan.
"Boleh melaksanakan puasa sunnah secara berurutan atau terpisah-pisah. Namun, mengerjakannya dengan berurutan, itu lebih utama karena menunjukkan sikap bersegera dalam melaksanakan kebaikan, dan tidak menunda-nunda amal yang bisa menyebabkan tidak jadi beramal," tulisnya.
Sementara itu, buku Menjadi Takwa dengan Puasa oleh Fajar Jurnianto juga menegaskan bahwa mayoritas ulama tidak mewajibkan puasa Syawal dilakukan secara berturut-turut. Tidak ada dalil yang secara khusus memerintahkan maupun melarang cara pelaksanaannya, sehingga boleh dilakukan secara selang-seling selama masih dalam bulan Syawal.
Niat Puasa Syawal
Menurut buku Kedahsyatan Puasa karya M Syukron Maksum, berikut ini adalah bacaan niat untuk menjalankan puasa Syawal:
Arab:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ سُنَّةِ الشَّوَّالِ لِلهِ تَعَالَى
Artinya: "Aku niat puasa besok pagi pada bulan Syawal, sunah karena Allah Ta'ala."
Batas Waktu Puasa Syawal 2025
Berdasarkan Kalender Hijriah dari Kementerian Agama, bulan Syawal 1446 H dimulai pada 31 Maret dan berakhir pada 28 April 2025. Dengan demikian, puasa Syawal bisa dilakukan kapan saja dalam rentang waktu tersebut, paling lambat hingga Senin, 28 April 2025.
Posting Komentar untuk "Hukum Puasa Syawal Nggak Urutan"